Naskah Akademik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Naskah Akademik :
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaran Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Latar Belakang :
guna menghasilkan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas maka dipandang perlu untuk mempersyaratkan naskah akademik didalam penyusunan rancangan peraturan daerah baik provinsi maupun kabupaten,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar